Luwu Utara, MediaDuta – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Kali ini seorang tukang ojek asal Dusun Tadoyan, Desa Singkalong, Kecamatan Seko inisial RO (32) diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku RO ditangkap di Desa Pincara, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 09.30 wita.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RO.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Narkoba menuturkan, saat terduga pelaku ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis shabu-shabu yang disimpan dalam sebuah tas berwarna hijau, satu buah pirex, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di MaPolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Nurtjahyana Amir, Minggu (27/4/2025).
Kasat Narkoba menambahkan, saat pelaku RO periksa, ia mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial GR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdomisili di lingkungan Panjongaan, Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
“Terduga pelaku RO mengakui bahwa sabu-sabu itu, ia beli dari seseorang inisial GR yang saat ini masuk dalam DPO. RO akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.