Miliki Sabu, Sopir Travel Asal Luwu Utara Terancam 12 Tahun Penjara

LUWU UTARA — IC (46) warga Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara yang berprofesi sebagai sopir travel harus berurusan dengan pihak kepolisian.

IC berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti memiliki/gunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Wakapolres Luwu Utara, Kompol Muh. Rifai didampingi Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu M. Jayadi mengungkap bahwa, tersangka diamankan di rumahnya, Minggu (20/8/2023).

“Melalui informasi masyarakat, IC berhasil kita amankan di depan rumahnya sekitar pukul 22:30,” ucapnya, Kamis (24/8/2023).

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa dua shacet plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,64 dan 0,35 gram serta satu buah handphone,” jelas Wakapolres.

Muh. Rifai juga mengatakan, atas kasus tersebut tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya.

Pos terkait