MEDU-ONLINE LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Shabu.
Terduga pelaku diamankan di Kompleks BTN Andi Djemma Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-selatan, Rabu (08/09/2021).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik mengatakan bahwa, Pelaku yang berinisial RB (50) diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
“Terduga pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu dan orang tersebut sedang berada di rumahnya,” ujar Kasat Narkoba di ruang kerjanya, Selasa (14/9/2021).
Iptu Rodo melanjutkan, setelah mendapatkan informasi, saya beserta anggota langsung bergerak cepat ke rumah pelaku.
“Setelah tiba di rumah pelaku, kita langsung melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu shacet narkotika di lemari hias dan alat hisap sabu di lantai,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga markotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 Gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah pireks yang masih terdapat endapan shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol kaca, 1 (satu) buah jarum pengantar api, 2 (dua) buah korek api gas.
“Terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya.