Miliki Sabu, Remaja 17 Tahun di Palopo Ditangkap Polisi

MEDU.ONLINE – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun. Terduga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu di bekuk di Jalan Anggrek Non Blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (1/7/2020).

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin yang memimpin penangkapan itu mengatakan terduga pelaku berinisial RA (17) warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur,Kota Palopo, dibekuk berdasarkan infomasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan sehingga pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu.

“Pelaku diamankan pada saat sedang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu,” jelas AKP Zainuddin, Kamis (2/7/2020).

AKP Zainuddin mengatakan dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti satu sachet narkoba jenis sabu, satu sachet plastik bening, tiga batang kaca pireks, satu sendok sabu, korek api gas, dan satu pembungkus rokok.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a). (Ri)

Pos terkait