Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang, Dua Pemuda Asal Mappedeceng ditangkap

Luwu Utara, MediaDuta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di Dusun Tonakka, Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (1/5/2025) malam.

Dua pemuda berhasil diamankan di Dusun Tonakka, kedua pelaku berinisial R (23) dan Rg (20).

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita total 819 butir obat keras yang diduga Tramadol dan 1.000 butir obat jenis THD, yang termasuk dalam golongan daftar G.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Rg lebih dulu bersama 19 butir Tramadol.

“Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa obat tersebut dititipkan oleh temannya, R, untuk dijual kembali. Tidak lama kemudian, R datang ke lokasi dan langsung diamankan,” ungkap AKP Nurtjahyana.

Selanjutnya penggeledahan lanjutan terhadap R ditemukan 100 butir Tramadol. Petugas kemudian menggeledah rumah R dan menemukan 700 butir Tramadol lainnya serta 1.000 butir THD.

“Selain obat-obatan kami turut mengamankan dua unit ponsel, dompet, tas kecil, gunting, dan uang tunai sebesar Rp3.736.000 yang diduga hasil penjualan obat,” terangnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa pelaku R mengaku mendapat pasokan obat dari seorang pria berinisial A alias Sundake, yang saat ini berstatus DPO dan diketahui berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Obat dikirim melalui angkutan umum sehari sebelum penangkapan.

“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

Pos terkait