MEDU-ONLINE, PALOPO – Masih ingat kasus penganiayaan oleh sekelompok remaja terhadap salah seorang siswi SMAN 4 Palopo, AM (17) tahun? Penyidik Reskrim Polres Palopo telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka.
Berkas perkara keenam pelaku sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sudah sidik dan berkasnya sementara dirampungkan,” ujar KBO Polres Palopo Iptu Langkarianto belum lama ini.
Dari enam pelaku, empat orang di antaranya yaitu inisial IR, AF, IN, dan TV yang masing-masing berusia 18 tahun ditahan di Polres Palopo. Sementara dua orang yaitu NA dan NI tidak ditahan karena masih berusia 17 tahun.
Sebelumnya, polisi hanya mengamankan tiga orang yakni AF, IR, dan IN. Setelah itu polisi kembali mengamankan TV, NA, dan NI.
Pjs Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengatakan dua dari enam pelaku tidak menjalani proses penahanan karena usianya masih di bawah umur. Namun begitu, proses hukumnya tetap berjalan.
“Sudah ditahan pelakunya yang dewasa, yang masih anak-anak (di bawah umur) itu tidak ditahan, kalau yang empat orang dewasa ditahan,” beber Patobun.
Patobun mengatakan, keluarga pelaku sempat mengajukan damai namun pihak keluarga korban menolak. Sehingga kasus hukum ini tetap dilanjutkan.
“Dia (keluarga pelaku) mau damai tapi tidak mau itu bapaknya ini korban,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan yang viral di media sosial (medsos) terjadi pada Selasa (5/4/22) lalu. Korban AM menduga kekerasan yang menimpa dirinya dipicu rasa cemburu salah seorang pelaku tidak terima pacarnya suka terhadap dirinya.
“Awalnya itu ini cowoknya tembak ka’, tapi tidak saya terima karena saya tahu ada pacarnya,” tutur AM, Rabu (6/4).
Penganiayaan yang dialami AM viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar korban pelajar itu dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang bertubi-tubi oleh tiga pelaku yang kini diamankan polisi.(*)