MEDU.ONLINE.LUWU – Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mencapai 10.130 unit.
Jumlah itu berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Luwu tahun 2020.
“Berdasarkan by name by address, masih terdapat 10.130 unit rumah tidak layak huni dari 87.491 unit rumah yang ada,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Luwu, Sofyan Thamrin.
“Sementara untuk kebutuhan rumah tinggal untuk masyarakat di Luwu sebanyak 5.030 unit,” sambung Sofyan pada peresmian Gerakan Terpadu Penanganan Rumah Tidak layak Huni (Gendang RTLH).
Dimana peresmian berlangsung di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Rabu (25/8/2021).
Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bersama dan membutuhkan penangangan segera.
“Butuh komitmen seluruh komponen masyarakat, pihak swasta hingga komunitas-komunitas mandiri yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kebijakan gerakan terpadu penanganan RTLH di Luwu merupakan upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Serta mewujudkan keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (*)