Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama DPRD resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Mamasa, Senin (4/8/2025).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, dan Ketua DPRD, Agum Syaputra.
Adapun tiga Ranperda yang disepakati yakni, Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kemudian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamasa Tahun 2025–2029.
Persetujuan ini menandai langkah besar dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan, termasuk finalisasi jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 29 unit, dari sebelumnya 27. Salah satu yang baru dibentuk adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kita memerlukan lembaga yang lebih fokus dan profesional dalam mengelola potensi daerah, khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah sangat strategis,” ujar Welem dalam sambutannya.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penting penetapan arah pembangunan jangka menengah daerah yang dituangkan dalam RPJMD 2025–2029. Dokumen ini menjadi turunan langsung dari visi dan misi kepala daerah periode 2025–2030.
Seluruh hasil rapat akan segera disampaikan ke Gubernur Sulawesi Barat untuk proses evaluasi dan pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agum Syaputra, didampingi Wakil Ketua I Nazaruddin Gasma, Wakil Ketua II Arwin Rahman, serta dihadiri Wakil Bupati H. Sudirman, Sekda Muh. Syukur Badawi, Forkopimda, pimpinan fraksi, dan seluruh kepala OPD Kabupaten Mamasa.