Lima Komisioner KPU Palopo Dilapor ke DKPP, Apa Pasal?

MAKASSAR  Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis sore (26/4/2018).

Lima komisioner KPU Palopo itu adalah Haedar Djidar, Syamsul Alam, Faisal, Faisal Mustafa, dan Muhammad Amran Anas. Mereka dilaporkan karena tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran mutasi HM Judas Amir yang dikeluarkannya pada tanggal 17 April 2018.

Bacaan Lainnya

Kelima komisioner KPU Palopo tersebut dilaporkan oleh warga Kota Palopo, Hamzah, melalui dua kuasa hukumnya, masing-masing Harla Ratda dan Lukman S Wahid.

Laporan tersebut dimasukkan sekitar pukul 16.00 Wita di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Jalan AP Pettarani Makassar, untuk selanjutnya diteruskan ke DKPP.

“Kami menganggap para anggota KPU Palopo telah melanggar undang-undang. Para komisioner KPU Palopo kita lapor ke DKPP karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 10 huruf b. Aturan undang-undang menyebut tak ada ruang bagi KPU untuk mengkaji, menganalisis, ataupun menolak rekomendasi Panwaslu,” ungkap Harla Ratda, Kamis malam (26/4/2018).

Berdasarkan data laporan itu,  para komisioner KPU Palopo diduga melanggar dua UU sekaligus, yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 10 huruf b yang berbunyi “KPU dalam penyelenggaraan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan”, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 14 huruf j yang berbunyi “KPU berkewajiban melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu”.
Sementara, Ketua KPU kota Palopo Haidar Djidar mengaku siap jika saja ada pihak yang merasa tidak puas atas keputusan yang dikeluarkan KPU kota Palopo. Baginya, langkah hukum memang ada bagi pihak yang tidak puas.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, saya kira Indonesia inikan jalan untuk menempuh jalur hukum kan sudah dibuka secara lebar. Kita persilakan saja, dan kita hargai itu,” ujar Haidar Djidar.

Demikian pula KPU Sulsel. Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan menilai keputusan yang diambil KPU Palopo sudah tepat, terkait tindak lanjut atas kajian dan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palopo terhadap incumbent calon Walikota Palopo, HM Judas Amir, yang sebelumnya diputuskan bersalah oleh Panwas melanggar UU no 10/2016 yang banyak menuai kontroversi.
“KPU Palopo sesuai UU no 1 tahun 2015 memiliki kewenangan dalam mengkaji, mencermati hasil kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan Panwas, dan, setelah dikaji, langkah yang diambil KPU Palopo sudah benar. Lain halnya jika itu putusan, kalau itu wajib untuk dilakukan (dieksekusi),” ujar Khaerul Mannan di Kantor KPU Sulsel, Rabu (25/4/2018).

Lebih lanjut, dari rapat pleno KPU kota Palopo, disimpulkan bahwa, tidak terdapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu kota Palopo nomor: 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018. Apalagi, menurut mereka sudah ada surat Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) yang menjelaskan perihal mutasi yang dilakukan oleh Judas Amir.

KPU Palopo dalam rapat plenonya yang digelar di Kantor KPU Sulsel, Senin (23/4/2018) lalu, menolak rekomendasi Panwaslu tersebut karena tidak cukup alasan atau bukti jika HM Judas Amir melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.(*)

Pos terkait