MAKASSAR — Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis sore (26/4/2018).
Lima komisioner KPU Palopo itu adalah Haedar Djidar, Syamsul Alam, Faisal, Faisal Mustafa, dan Muhammad Amran Anas. Mereka dilaporkan karena tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran mutasi HM Judas Amir yang dikeluarkannya pada tanggal 17 April 2018.
Kelima komisioner KPU Palopo tersebut dilaporkan oleh warga Kota Palopo, Hamzah, melalui dua kuasa hukumnya, masing-masing Harla Ratda dan Lukman S Wahid.
Laporan tersebut dimasukkan sekitar pukul 16.00 Wita di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Jalan AP Pettarani Makassar, untuk selanjutnya diteruskan ke DKPP.
“Kami menganggap para anggota KPU Palopo telah melanggar undang-undang. Para komisioner KPU Palopo kita lapor ke DKPP karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 10 huruf b. Aturan undang-undang menyebut tak ada ruang bagi KPU untuk mengkaji, menganalisis, ataupun menolak rekomendasi Panwaslu,” ungkap Harla Ratda, Kamis malam (26/4/2018).
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, saya kira Indonesia inikan jalan untuk menempuh jalur hukum kan sudah dibuka secara lebar. Kita persilakan saja, dan kita hargai itu,” ujar Haidar Djidar.
Lebih lanjut, dari rapat pleno KPU kota Palopo, disimpulkan bahwa, tidak terdapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu kota Palopo nomor: 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018. Apalagi, menurut mereka sudah ada surat Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) yang menjelaskan perihal mutasi yang dilakukan oleh Judas Amir.
KPU Palopo dalam rapat plenonya yang digelar di Kantor KPU Sulsel, Senin (23/4/2018) lalu, menolak rekomendasi Panwaslu tersebut karena tidak cukup alasan atau bukti jika HM Judas Amir melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.(*)