Wakatobi– Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Talud Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo/Horuo–Mantigola ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati).
Andi Ketua LARA Sultra mengungkapkan, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerjaan itu diketahui dilaksanakan oleh CV. Timu Raya Contruction.
“Dari hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, ditemukan indikasi penggunaan material yang kualitasnya tidak sesuai spesifikasi. Bahkan diduga kuat menggunakan pasir lokal, yang secara aturan telah dilarang untuk digunakan dalam pekerjaan pembangunan pemerintah,” ujar Andi Koordinator LARA Sultra dalam keterangannya.
LARA Sultra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021. Selain itu, penggunaan pasir lokal dalam proyek pemerintah juga dinilai melanggar Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/89 Tahun 2014 tentang pelarangan penggunaan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Menurut Andi selaku Koordinator LARA Sultra, apabila benar terjadi penyimpangan spesifikasi dan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kualitas dan daya tahan konstruksi talud yang dibangun.
“Atas dasar itu, kami akan segera menyampaikan laporan resmi ke Kejati Sultra agar dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini, termasuk pihak pelaksana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengawasan,” tegas Andi Koordinator LARA Sultra.
Sebagi penutup, kami akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh yang diduga terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Serta memastikan bahwa penegakan hukum di negeri benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.





