Kalapas Kelas II A Palopo, Indra Sofyan
MEDU.ONLINE.PALOPO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo mengusulkan sebanyak 450 narapidana mendapat remisi hari raya Idulfitri 1442 Hijriyah.
Remisi atau pengurangan masa tahanan ini diberikan khusus kepada napi yang beragama Islam.
Para napi yang diusulkan mendapat remisi, tentunya berdasarkan ketentuan dan telah memenuhi syarat mendapat remisi.
Syaratnya seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan juga sudah menjalani pidana minimal enam bulan.
Pengajuan remisi ini berdasarkan PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Adapun rincian jumlah narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan berdasarkan tingkat remisi diantaranya remisi 15 hari sebanyak 61 orang.
Remisi 1 bulan sebanyak 341 orang. Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 45 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo Indra Sofyan berharap, para napi dapat terus bekerjasama serta tidak menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban lapas.
“Semoga WBP yang mendapat remisi Hari Raya Idulfitri menjadi manusia yang fitri. Dengan adanya remisi ini mereka mendapatkan pengurangan hukuman dan nantinya bisa berkumpul dengan keluarganya dan menjadi manusia yang fitrah,” jelasnya. (*)
\