MEDU.ONLINE – Kepolisian Polsek Wara Kota Palopo, lagi-lagi berhasil membekuk pelaku kejahatan di Kota Palopo. Kali ini Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin Panit Tes Polsek Wara, IPDA A Akbar mengamankan Pelaku Pencurian Motor (Curanmor).
Pelaku curanmor itu berinisial RI (17) warga Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan AN (13) seorang pelajar beralamat di Kabupaten Luwu.
Keduanya dibekuk di Kamar Kost Imbara I, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Rabu (30/9/2020) kemarin.
Panit Reskrim Polsek Wara, IPDA A Akbar menyebutkan jika penangkapan itu bermula saat pihaknya menerima laporan terkait adanya aksi pencurian motor di Jalan Dahlia Raya, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara.
“Berdasarkan laporan yang kami terima jika telah terjadi pencurian motor Yamaha Mio Soul warna Hitam dengan nomor Polisi DP 2022 EZ. Motor itu diparkir pemiliknya di teras rumahnya setelah keesokan harinya pemilik menyadari jika motor miliknya sudah tidak ada terparkir,” kata IPDA A Akbar, Kamis (1/10/2020).
Berangkat dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga identitas dan keberadaan pelaku bisa diketahui dan dilakukan penangkapan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini berada di Mapolsek Wara Palopo, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.