KPU Luwu Utara Gelar Sosialisasi JDIH, Ini Tujuannya

MEDU-ONLINE, LUWU UTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Aula Demokrasi, Kamis (9/12/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Polres Luwu Utara, Kejaksaan negeri, Kadis Kesbangpol, Kominfo, Dukcapil, Bagian Hukum Pemda Luwu Utara, Anggota Bawaslu, Ibrahim Umar.

Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri mengatakan bahwa JDIH adalah sarana informasi khusus produk hukum yang dimiliki KPU, Provinsi dan Kabupaten dalam bentuk digitalisasi berbasis website.

“JDIH akan memberikan informasi yang bertujuan transparansi informasi produk hukum baik dari peraturan pemerintah, KPU dan produk hukum lainnya yang ada kaitannya dengan pemilu dan pemilihan,” ungkapnya.

“Alhamdulillah hari ini KPU melakukan sosialisasi perkenalkan sarana informasi KPU khusus dalam pengelolaan dokumen produk hukum melalui aplikasi JDIH,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan, Syabil menuturkan, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 533/HK.04-KPT/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

“Maka hari ini kami melakukan sosialisasi sekaligus memperkenalkan JDIH KPU Luwu Utara,” tuturnya.

Syabil juga mengatakan bahwa standar teknis pengelolaan Dekonsentrasi dan informasi hukum berbasis website merupakan sarana pembuatan, pengembangan, dan pengelolaan standar aplikasi JDIH ini adalah bersifat dinamis.

“Jadi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum,” jelasnya.

Untuk itu Syabil menghimbau kepada seluruh stakeholder baik pemerintah, peserta pemilu dan pemilihan dan masyarakat agar dapat memanfaatkan www.jdih.kpu.go.id sebagai sarana informasi dengan semangat keterbukaan.

Pos terkait