KPU Lutra Beberkan Syarat Untuk Jadi Senator di Senayan

Luwu Utara — Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 sekaligus dirangkaikan dengan Sosialisasi Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019.

Kegiatan ini berlangsung di Warkop Teras Adira dan dihadiri Komisioner KPU Luwu Utara, Abd Aziz dan Syamsu Rijal, Sekretaris KPU A. Kasmawati, Ketua Panwaslu Muhajirin Tokoh pemuda, Tokoh Masyarakat serta insan media.

Bacaan Lainnya

Abd Aziz Selaku Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Utara mengatakan ada enam belas syarat yang harus dipenuhi ketika ada yang ingin mendaftarkan diri pada pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Dari Enam Belas Butir syarat itu salah satu tidak terpenuhi maka dianggap tidak memenuhi syarat,” ungkap Abd Aziz Saat memberikan penjelasan terkait pencalonan DPD Selasa (27/2) malam.

Adapun persyaratan dukungan kata Abd Aziz minimal untuk menjadi anggota DPD Provinsi Sulsel yang memiliki jumlah DP4 6.872.982 jiwa.

“Untuk provinsi jumlah penduduk yang termuat di daftar pemilih tetap lebih dari 5 juta sampai 10 juta harus mendapat dukungan paling sedikit 3.000 pemilih dan dukungan tersebar paling sedikit 5% dari jumlah kabupaten / kota di Provinsi yang bersangkutan dari semua itu harus di buktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto copy Kartu Tanda Penduduk setiap pendukung,” jelasnya.(Rul/Putri/*)

Pos terkait