LUWU UTARA — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara akan menertibkan pangkalan yang menjual Elpiji 3 Kg di atas Rp.18.000 (Delapan belas ribu rupiah).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Muhammad Kasrum saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (26/8/2019).
“Kalau ada pangkalan yang menjual di atas 18 ribu, foto nama pangkalannnya dan saya akan langsung berhentikan, blacklist,” tegas Kasrum.
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pangkalan nakal.
“Pangkalan harusnya mempermudah masyarakat, bukannya mempersulit. Yang jelas di pangkalan itu tidak boleh di atas 18 ribu,” bebernya.
Lebih lanjut Kasrum menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan pangkalan ataupun pengecer yang mengambil keuntungan secara berlebihan.
“Dari tanggal 14 Agustus 2019 kita sudah mulai melakukan penertiban di pangkalan-pangkalan yang ada di Luwu Utara,” pungkasnya.
Kasrum menambahkan, dalam kota tabung gas elpiji 3 Kg dijual dengan harga 35 ribu, dimana logikanya.
“Kalau masyarakat menemukan ada pengecer yang menjual gas elpiji dengan harga 25 ribu ke atas silahkan laporkan biar kami tindak lanjuti,” tutupnya.
Penulis: Putri