Kombes Pol. Gidion: Kita Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bos PT Hutahaean

LARSHEN YUNUS
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan S.IK SH M.Hum)

MEDIA DUTA ONLINE, PEKANBARU —  Menindaklanjuti dari Hasil Laporan Panitia Khusus DPRD Provinsi Riau dan Tindak Lanjut dari Pengaduan LSM KRR (Koalisi Rakyat Riau), yakni Pelaporkan terhadap 33 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit ke Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus, atas adanya Kecurigaan dalam penggunaan maupun Pengelolahan Hutan dan Lahan tanpa izin.

Hal tersebut dilakukan pada Senin, 16 Januari 2017 yang lalu. Salah satunya adalah terhadap PT Hutahaen yang berlokasi di Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Atas perjalanan Kasus tersebut, sampailah pada Hari Selasa ini, (16/1/2017), dimana Bos Perusahaan tersebut dijadwalkan untuk dipanggil pada Tahapan kedua, yang salah satunya adalah beragendakan Penahanan HW Hutahaean selaku Direktur Utama PT Hutahaean Group.

Bacaan Lainnya

Perlu diingat kembali, bahwa Selain kasus tersebut, yang pada awalnya juga menjadi Pembahasan alot oleh Panitia Khusus Monitoring Lahan DPRD Riau, dimana Panitia Khusus menemukan adanya 33 Korporasi yang selama ini telah Leluasa membangun Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan seluas 103.320 Hektare.

Polda Riau melalui Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan adanya dugaan Penguasaan Lahan Tanpa izin oleh Perusahaan tersebut, yang semula diketahui hanya memiliki 8 (delapan) Wilayah Operasi atau dengan istilah Afdeling atas Perkebunan Kelapa Sawit, yang berlokasi di Desa Dalu-Dalu, Rohul. Tetapi setelah dilakukan Penyelidikan Langsung di Lapangan, Tim Penyidik justru menemukan adanya indikasi Penguasaan Lahan Tanpa izin pada Afdeling tersebut.

AKTIVIS LARSHEN YUNUS
Tersangka, HW Hutahaean (Bos Besar PT Hutahaean Group)

Penguasaan Lahan yang dimaksud seluas 835 Hektare. Tentunya dalam hal ini Aparat Kepolisian, yakni Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, juga turut melibatkan 4 (empat) Tim Ahli Lingkungan, guna melakukan Pengkajian dan Pengukuran Lahan.

Atas Perjalanan Kasus tersebut, Harangan Wimar Hutahaean atau yang dikenal dengan panggilan Opung Hutahaean Gagal ditahan oleh Penyidik, oleh karena kondisinya yang sedang sakit. Dari beberapa informasi Awak Media, bahwa memang benar Kuasa Hukum yang bersangkutan telah mengirimkan surat Pemberitahuan tentang Permohonan izin atas Panggilan dari Penyidik Reskrimksus Polda Riau.

Informasi serupa juga diperoleh Jurnalis Duta Riau, melalui Kabid Humas Guntur Aryo Tedjo, terkait dengan Permohonan izin, agar ditundanya Proses Penyidikan Tahap ke-II oleh Polda Riau melalui Ditreskrimsus. Tetapi tidak menjadikan kondisi tersebut memperlambat Penanganannya, Justru pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau akan semakin serius dalam Penanganan Kasus tersebut” tutur mantan Kapolres Pelalawan tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan juga oleh Kombes Pol Gidion Arief Setiawan S.IK SH M.Hum melalui sambungan selulernya, bahwa Bos PT Hutahaean Group tersebut telah meminta izin, oleh karena sedang dalam Keadaan Sakit. Semestinya pada hari Selasa (16/1/2018),  HW Hutahaean selaku Direktur Utama sekaligus Pemilik dari Perusahaan tersebut dipanggil dan akan ditahan. Namun meskipun ditunda, Penyidik Krimsus Polda Riau akan Menjadwalkan Ulang, Terkait Pemanggilan Bos PT Hutahaean tersebut.

“Kendati Proses tahapan ke-II atas berkas perkara yang dimiliki tersangka HW Hutahaean ditunda, tetapi menurut saya para Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau tetap Konsisten dan On The Track dalam Penyelesaian Penanganan kasus ini” ungkap  M. Khairul Ikhsan Chaniago, Sekjen GAMARI.

Lanjutnya lagi, bahwa sejauh ini menurut Pantauan PP GAMARI, organisasi yang juga konsen dalam mengupas Kasus 33 Perusahaan tersebut, termasuk Perjalanan Proses Hukumnya, baik itu saat Penyelidikan hingga Penyidikan yang dijalani oleh PT Hutahaean” tutur Sekjen Presidium Pusat GAMARI.

AKTIVIS LARSHEN YUNUS
Tersangka, HW Hutahaean (Direktur Utama PT Hutahaean), pada saat diwawancarai Awak Media.

Selain itu, Presidium Pusat GAMARI juga Ikhtiar dan Percaya, semenjak Polda Riau dibawah Tongkat Komando, Irjen Pol Drs Nandang MH dan Direktorat Krimsus Polda Riau dibawah Kepemimpinan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan S.IK SH M.Hum.

“Pernyataan ini sangat mendasar, mengingat Program Promoter Polri yang tegas terhadap Permasalahan apapun. InshaAllah kasus tersebut akan segera selesai dengan Proses yang tentunya sangat Transparan” tegas Sekjen PP GAMARI melalui Pernyataan Persnya.

Perlu diketahui kembali, bahwa Pasca bertugasnya Kombes Pol Gidion Arief Setyawan sebagai Direktur Reskrimsus Polda Riau, pada saat itu juga kasus tersebut yang sudah lama bergulir, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, (tahun 2017 silam).

Dibawah Kepemimpinan Kombes Gidion, Proses Penanganan Kasus tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. Perusahaan yang dituding telah mengeksploitasi Lahan seluas 835 Hektare di Luar Hak Guna Usaha tersebut, Langsung naik menjadi status tersangka. Karena dari Hasil Penyidikan, PT Hutahaean telah terbukti tidak memiliki  izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian  LHK” itu artinya Polda Riau sudah sangat serius dalam Penanganan Kasus tersebut” tegas Sekjen Presidium Pusat GAMARI.

Hal senada juga kembali diperkuat Kabid Humas Polda Riau, melalui sambungan WhatsAppnya, beliau menjelaskan bahwa Polda Riau akan segera melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan. “Kita Koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Riau guna menentukan Langkah selanjutnya, yakni terkait dengan Jadwal ulang Pemanggilan tahap ke-II oleh Ditreskrimsus Polda Riau terhadap Bos PT Hutahaean tersebut.

Mantan Karyawan Caltex yang saat ini sudah berusia 75 tahun itu, pada awalnya sudah direncanakan untuk mengikuti Proses tahap ke-II oleh Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, guna selanjutnya ditahan, karena memang HW Hutahaean sejauh ini sudah terbukti merupakan tersangka dalam Kasus Perambahan Kawasan Hutan atas Perusahaan yang dimilikinya, terkhusus yang berada di Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

AKTIVIS LARSHEN YUNUS
Tersangka, HW Hutahaean, Bos Besar Hutahaean Group, bergegas meninggalkan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

Namun, lain halnya dengan Ir. Ganda Mora, Perwakilan Masyarakat dan Pegiat Pemerhati Lingkungan Hidup. Selaku Ketua LSM IPSPK3-RI, dengan lantangnya Ganda katakan, bahwa Polda Riau jangan hanya berhenti pada Penanganan Kasus PT Hutahaean saja, “Coba Usut Perusahaan sekelas Duta Palma Group, bahwa menurut Data dan Informasi kami, Perusahaan tersebut sangat bermasalah” tambah Alumnus Universitas Nommensen tersebut.

bayangkan saja, mereka (Duta Palma-red) hanya memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan) dari Bupati, yakni Perkebunan yang terdapat di Desa Pesaguhan, Kecamatan Siberida,  Kabupaten Indragiri Hulu.

Dengan demikian, PT Duta Palma tersebut sampai saat ini masih bebas menikmati hasil dari Perkebunan yang berdiri di Kawasan Hutan Negara. “Duta Palma itu tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak” ungkap  Ir Ganda Mora, Ketua LSM IPSPK3-RI.

“Sekali lagi saya Pertegas, bahwa Polda Riau jangan hanya berhenti pada kasus Hutahaean yang jumlahnya ratusan hektar saja.  PT Duta Palma dengan 40 ribuan Hektar yang bermasalah tersebut, juga harus ditangani sebagaimana Polda Riau Menangani PT Hutahaean” ungkap Ir Ganda Mora dalam Wawancara singkatnya bersama Jurnalis Duta Riau, di Kedai Kopi Pinang Jaya, Jalan Durian-Kota Pekanbaru (17/1/2018).

 

Laporan : Larshen Yunus/ Kepala Perwakilan Kantor Redaksi Provinsi Riau

Sumber : Kabar Daerah Riau - www.riau.kabardaerah.com

Pos terkait