Jakarta, mediaduta.com – Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyerahkan tembusan surat dari Kedatuan Luwu terkait aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya kepada Komisi II DPR RI, Rabu (11/02/2026).
Penyerahan surat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI dalam agenda audiensi Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI) bersama pimpinan Komisi II DPR RI. Dokumen diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, di hadapan jajaran pimpinan komisi yang hadir.
Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, itu disampaikan melalui jalur diskresi sebagai upaya khusus di tengah kebijakan moratorium pemekaran daerah. Husain menjelaskan, penyerahan tembusan surat dilakukan atas restu Yang Mulia Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, S.H., Opu To Bau.
Menurut Husain, surat tersebut memuat kehendak resmi masyarakat Tana Luwu yang menginginkan terbentuknya Provinsi Luwu Raya sebagai daerah otonomi baru.
“Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan secara langsung aspirasi rakyat Tana Luwu kepada pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI,” ujar Husain.
Ia menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan aspirasi kolektif yang telah lama diperjuangkan oleh masyarakat dan terus dikawal oleh berbagai elemen, termasuk pemerintah daerah serta tokoh adat.
Husain berharap jalur diskresi dapat menjadi pintu masuk bagi Presiden untuk memberikan perhatian khusus terhadap usulan DOB Provinsi Luwu Raya, meski saat ini masih berlaku moratorium pemekaran wilayah.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Tana Luwu untuk tetap solid dan bersatu dalam mengawal perjuangan tersebut.
“Mari saling menguatkan dan tidak saling melemahkan. Tana Luwu, Wanua Mappatuo Naewai Alena,” tutupnya.





