Kemendagri Tunda Mutasi Pejabat di Palopo Jelang PSU

Media Duta Online.Palopo-Kementerian Dalam Negeri menolak permohonan pelantikan pejabat administrator di Pemkot Palopo, sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Otonomi Daerah bernomor 100.2.2.6/2346/OTDA tertanggal 11 April 2025.

Penolakan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Kota Palopo sebagai salah satu daerah penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bacaan Lainnya

Untuk menjaga stabilitas pemerintahan selama masa transisi, pelantikan belum dapat disetujui. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, diminta menyampaikan keputusan ini kepada Penjabat Wali Kota Palopo.

Dengan demikian, rencana mutasi pejabat di lingkup Pemkot Palopo dipastikan batal dalam waktu dekat.

Pos terkait