LUWU UTARA — Ludia Pamean (45), pemilik Tempat Rumah Bernyanyi Melly yang terletak di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, akan berencana melaporkan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pemuda Mappedeceng Bersatu) dalam waktu dekat ini Ke Polisi.
Ludia mengatakan, laporan tersebut disebabkan dugaan atau tuduhan yang di alamatkan ke THM miliknya oleh AMPERA, yang disampaikan pada saat aksi unjuk rasa pada Tanggal 9 Oktober dan Tanggal 15 November 2017 di Kantor DPRD Luwu Utara.
Ia juga katakan bahwa tuduhan maupun tudingan AMPERA yang dianggap merugikan dirinya yaitu tentang adanya praktik prostitusi yang dilakukan di tempat usahanya, yang mana tudingan tersebut langsung dia bantah.
“Tuduhan yang tidak saya terima yaitu, saya ada praktek prostitusi di tempat usaha saya, mengenai tuduhan melampaui jam operasional itu memang benar, namun hingga saat ini kami benahi dan kami batasi, tetapi mengenai prostitusi itu tidak benar”, pungkas Ludia.
Lanjut dikatakan pemilik THM ini bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya tersebut tidaklah benar, jika memang telah terjadi bisnis prostitusi dalam usahanya, ia meminta kepada AMPERA untuk membuktikan tuduhan tersebut baik itu secara formil maupun formal.
“Saya meminta kepada AMPERA agar bisa membuktikan tuduhannya, baik itu secara formil maupun formal, karena sepengatahuan saya bahwa prostitusi itu adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan, dan saya merasa hal tersebut tidak pernah saya lakukan”, tuturnya
Selain itu ia juga mengatakan, sejak adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh AMPERA dikantor DPRD Luwu Utara membuat usahanya menjadi terganggu sehingga ia merasa dirugikan, oleh karena itu, ia akan membawa persoalan usahanya tersebut ke ranah hukum.
“Jujur saja, hingga saat ini saya menjadi terganggu sejak usaha saya di demo oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya AMPERA ini, saya merugi, olehnya itu saya akan membawa masalah ini pada ranah hukum, saya berenca dalam waktu dekat ini akan melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan AMPERA kepada saya di Polres Luwu Utara,” kunci Ludia.(*)