Kades Tirowali dan Camat Lamasi Timur Resmi Tersangka Sentra Gakkumdu

BELOPA — Pihak sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu menetapkan Kades Tirowali dan Camat Lamasi timur sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana pemilu, dimana keduanya ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan beberapa pelanggaran diantaranya mengacungkan jari ketika bertemu dengan pasangan calon Bupati Basmin Mattayang, menghadiri peresmian posko, membranding mobil serta menghadiri kampanye dialogis paslon.

“Kades Tirowali dan camat Lamasi Timur statusnya sudah kita tingkatkan jadi penyidikan. Artinya mereka jadi tersangka, hal ini Gakkumdu lakukan setelah melalui pemeriksaan dengan menghadirkan mereka dan yang lainnya, ” ujar Ketua Panwaslu, Sam Abdi kepada awak media, Sabtu 21 April kemarin.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi tersebut karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 188 Jo. 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kita periksa oknum kepala desa itu, dilakukan setelah kami mendapatkan temuan pelanggarannya,” ujar Sam Abdi.

Senada dengan itu, Anggota Panwas lainnya, Kaharuddin mengatakan pihaknya sendiri sebenarnya telah melakukan berbagai upaya agar ASN dan Kepala Desa tidak terlibat dalam mendukung salah satu calon baik dipilkada Luwu maupun di Pilgub Sulsel.

“Padahal sebelumnya pendekatan secara humanis kita sudah lakukan, dengan kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, bahkan ditingkat kecamatan sudah menyurat secara langsung dalam bentuk penyampaian tentang larangan dan sanksi hukumnya terhadap keterlibatan desa ketika melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon,” kata Kaharuddin, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Luwu, Sabtu 7 April lalu.(*)

Pos terkait