MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan terduga bandar dan pemakai narkotika jenis Sabu-sabu.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Muh. Jayadi, menangkap seorang pria inisial AM (43) di rumahnya yang terletak di Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bonebone, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (22/11/2022) malam.
“Berdasarkan informasi warga, jika pelaku ini sangat meresahkan karena melakukan penjualan narkoba bahkan untuk dikalangan anak-anak dibawah umur,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, diamankan 39 paket sabu dalam kemasan sachet sebarat 5,40 gram yang disembunyikan di bagian dapur serta sebuah telepon gengam.
“Pelaku mengakui telah melakukan aktifitas menjual narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri mengatakan pihaknya akan tegas terhadap para pelaku narkoba diwilayah hukum yang dipimpinnya.
“Narkoba harus diberantas karena merusak generasi bangsa. Saya apresiasi anggota yang terus bekerja dilapangan mengatasi hal ini,” pungkasnya.
Akpol 2001 ini juga menjelaskan jika pelaku AM diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” kuncinya.