PALOPO — KPU Palopo terus melakukan sosialisasi terutama kepada masyarakat calon pemilih yang sudah sah mengikuti Pemilihan Umum 2019 pada 17 April 2019 mendatang.
Terutama bagi kalangan perkampungan atau pinggiran kota yang belum tersentuh sosialisasi soal tata cara mencoblos dan apa saja warna surat suara yang nantinya akan mereka terima di masing-masing TPS saat hari H pemungutan suara telah tiba.
Iswandi Ismail, komisioner KPU Palopo divisi hukum saat dihubungi, Jumat (22/3) mengatakan, peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 mengisyaratkan bagi pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya dilarang menggunakan barang-barang lain yang diluar ketentuan yang ada, termasuk menggunakan rokok saat berada di bilik suara.
“Melubangi surat suara pakai rokok atau disundut dengan rokok tidak dibenarkan sesuai P-KPU nomor 3/2019, yang bunyinya: Mencoblos/menandai pilihan di surat suara selain alat coblos (paku) yang disiapkan membatalkan pilihan/surat suara,” jelas Wandi, sapaan akrab mantan jurnalis Radio Makara FM ini.
Komisioner KPU itu juga berharap Pemilu 2019 di Palopo bisa berjalan dengan aman tertib dan lancar serta nihil pelanggaran. Semua pihak, kata dia, wajib menjaga pelaksanaan Pemilu yang untuk pertama kalinya digabung antara Pileg dan Pilpres dalam sejarah kepemiluan di tanah air.
Selain itu, jelas dia, warna-warna surat suara jangan sampai keliru, karena nanti bakal ada 5 surat suara yang diberikan oleh petugas, untuk DPRD Kabupaten/Kota itu warna hijau, DPRD Provinsi warna biru, DPR RI warna kuning, DPD RI warna merah. Sedangkan untuk surat suara Pemilihan Presiden berwarna abu-abu.
(*)