MEDIA DUTA, PALOPO – Seorang remaja di Kota Palopo, Sulsel, ditangkap polisi akibat menjambret seorang anak.
Pelaku berisinial IP. Ia diringkus personel Polsek Wara Palopo di Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Rabu (2/11/2022). Pelaku IP ditangkap setelah 6 bulan melakukan aksinya pada 17 April 2022.
Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar mengatakan, aksi pelaku sempat terekam CCTV. Itu saat pelakh menjambret seorang bocah berusia 13 tahun.
Dalam rekaman CCTV tersebut, IP dan rekannya FL datang dengan mengendarai motor. Mereka kemudian menghampiri korban dan langsung merampas handphone merk Realme.
“IP berperan sebagai pembonceng dan FL eksekutornya,” kata Akbar, Kamis (3/11/22).
Di hadapan polisi, pelaku IP mengakui perbuatannya.
Sementara, rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi.
“Rekan IP yang masih buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial FL,” kata Akbar, Kamis (3/11/2022).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)