PALOPO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo memutuskan petahana WaliKota Palopo non aktif HM Judas Amir terbukti melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Keputusan itu berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Panwaslu serta konsultasi ke pihak berkompeten.
HM Judas Amir dijerat pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi: Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.
Konsekuensi pelanggaran pasal diatas sangatlah berat dan diatur dalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016.
Sanksinya adalah calon kepala daerah bersama calon wakilnya dapat dibatalkan atau didiskualifikasi.
Terkait laporan itu, Judas Amir ikut angkat bicara.
Menurut Judas, yang dimaksud jabatan dalam pasal itu adalah jabatan struktural yang harus dilantik tidak boleh dimutasi.
“Makanya masih ada sebelas pejabat eselon dua, pejabat sementara di Kota Palopo karena belum dimintai persetujuan Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ungkap Judas Amir, Selasa (17/4/2018).
Mengenai kepala sekolah yang bermasalah, kata Judas Amir, dia harus menanganinya karena kepala sekolah bukan jabatan struktural.
“Kepala sekolah itu bukan jabatan struktural menurut saya, kecuali ada Undang-Undang baru yang mengatur kita ikut lah,” jelasnya.
Terkait ada pihak yang membesar-besarkan isu ‘money politics’, kata dia, hal itu setelah pertemuan silaturrahim. Menurutnya, hal itu terjadi setelah dirinya sudah meninggalkan lokasi silaturrahmi.
“Jadi, ada orang yang kasih naik uang Rp 20.000 di atas kepala orang lain. Kalau orang lain bisa buktikan bahwa saya salah, tidak mungkin karena tidak ada orang salah di Republik ini bisa selamat. Harus kena hukuman semua,” terang Judas.
Diketahui, setelah surat pemberitahuan Panwaslu viral di sejumlah media tentang Status Laporan/Temuan atas nama Pelapor bernama Hamsah, warga Jalan Sungai Rongkong RT/RW 010/004 Kel. Sabbamparu Kecamatan Wara Utara, ratusan massa JUARA pun mendatangi kantor Panwaslu Kota Palopo malam hari (Selasa 17/4), mereka meminta kejelasan atas bocornya surat tersebut ke publik serta mempertanyakan proses keputusan Panwaslu ini dibuat, berikut dasar hukumnya.(*)