MEDU-ONLINE.BELOPA — Sekitar 100-an mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (IPMAL), melancarkan aksi demonstrasi di DPRD Luwu, Senin, 5/4/2021.
Mereka menolak lahan pembangunan asrama yang dihibahkan Pemkot di Kota Palopo.
Alasannya, lahan tersebut terletak di Batu, Keluruahan Mancani, Telluwanua. Letaknya jauh dari pusat kampus dan rawan konflik.
Pada Aksi yang diwarnai dengan orasi dan bakar ban tersebut, mahasiswa menuntut agar pihak eksekutif Luwu segera menerbitkan SK parsial terkait hibah lahan untuk asrama mahasiswa.
“Kami datang di rumah wakil rakyat ini untuk memperjelas janji Pemerintah kabupaten Luwu terkait hadirnya asrama mahasiswa di Kota Palopo. Yang justru kami sangat sayangkan, ada realisasi dari Pemkot Palopo berupa pemberian lahan untuk pembangunan asrama mahasiswa Luwu, tetapi lokasinya di Batu Keluruahan Mancani, Telluwanua.
Menurut kami lahan itu tidak efektif, disamping rawan konflik, juga jauh dari pusat kampus,” Korlap Aksi Demo, Jamal saat diterima di ruang aspirasi DPRD Luwu.
Lebih lanjut Jamal, mengatakan, berhubung IPMAL menolak secara tegas atas pemberian lahan untuk pembangunan asrama tersebut, pihaknya mendesak DPRD Luwu bersama pihak eksekutif untuk pengadaan lahan alternatif dan mendesak Bupati Luwu bersama wakil rakyat segera menerbitkan SK Parsial demi mengalihkan anggaran pembangunan asrama mahasiswa di Kota Palopo, untuk digunakan pembelian lahan baru.
“Kami meminta kejelasan dan mengultimatum 3 x 24 jam agar SK parsial diterbitkan Bupati. Kami tidak ingin persoalan asrama mahasiswa ini berlarut-larut,” kata Jamal diamini sejumlah rekannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali SPd memberikan dukungan penuh atas desakan mahasiswa yang meminta diterbitkannya SK parsial untuk dialihkannya anggaran pembangunan asrama mahasiswa untuk digunakan pembelian lahan baru.
“Kami tidak ada masalah jika diterbitkan SK parsial, Untuk itu, jika menit ini SK parsial sudah diajukan Bupati Luwu selaku pihak eskekutif, maka menit ini juga kami teken dan kami setujui,” kata Rusli.
Ia menambahkan, memang Pemkot memberi hibah dua areal lahan kepada Pemkab Luwu, yaitu di Batu Mancani dan di Jalan Sungai Rongkong. Namun untuk teknis pemanfaatannya, diserahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif Luwu selaku penerima hibah lahan.
Rusli memberikan ketegasan kepada pihak eksekutif untuk diterbitkan SK parsial yang dituntut mahasiswa yang tergabung dalam IPMAL. Karena pada intinya, mereka tidak menerima baik dua lahan itu untuk dijadikan sebagai lokasi dibangunnya asrama mahasiswa. Sehingga pihak eksekutif Luwu harus menghadirkan lahan baru dengan cara tidak merefocusing anggaran pembangunan asrama, dan segera menerbitkan SK parsial pengalihan penggunaan anggaran pembangunan asrama menjadi pengadaan lahan baru.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Luwu, Arjuno Putra SSTP mengatakan, sekiatan desakan SK Parsial, Pemkab Luwu bisa saja menerbitkan sepanjang hal itu dianggap mendesak. Tetapi hal ini harus lebih dahulu dibahas dengan tim anggaran eksekutif dan akan dilaporkan lebih dahulu ke pimpinan eksekutif sebelum di bawa ke DPRD Luwu untuk disetujui.
“Kami tidak bisa memastikan durasi waktu 3×24 jam dapat diterbitkannya SK parsial. Karena harus dibahas terlebih dahulu dan kami laporkan ke pimpinan eksekutif,” kata Arjuno. (RM)