LUTRA — KPU kabupaten Luwu Utara gelar rapat pleno terbuka terkait penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2020 di aula demokrasi KPU, Sabtu (26/10/219).
Kegiatan ini dihadiri oleh, Ketua KPU Provinsi Sulsel yang diwakili oleh Kordip Teknis Provinsi Sulsel, Asram Jaya, Bupati Luwu Utara diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial atau Asisten I
Kabupaten Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, Sekertaris KPU, Andi Kasmawati, Anggota KPU Luwu Utara, dan Toko Masyarakat.
Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri dalam sambutannya mengatakan bahwa
untuk kabupaten Luwu Utara sendiri sebelumnya memiliki 12 kecamatan dan bertambah tiga kecamatan berarti sekarang memiliki 15 kecamatan.
“Untuk calon Bupati dan wakil Bupati yang persorangan minimal memiliki dukungan dari 8 kecamatan melalui KTP elektronik dan untuk calon yang menggunakan partai politik dengan jumlah 35 anggota DPRD Luwu Utara kurang lebih 4 pasang calon Bupati dan wakil Bupati Luwu Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Kordip Teknis Provinsi Sulsel, Asram Jaya menuturkan bahwa kegiatan dari ini merupakan rapat pleno terbuka penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Setelah rapat pleno penetapan akan dilanjutkan sosialisasi, diadakannya sosialisasi ini merupakan transparansi ke masyarakat luas,” ujarnya.
Asram melanjutkan, KPU hanya penyelenggara pemilihan pemerintah daerah dan tanpa keterlibatan masyarakat, KPU tidak bisa bekerja dengan maksimal, maka sangat dibutuhkan kerja sama dengan masyarakat. (Put)