MEDU-ONLINE | PALOPO — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palopo menolak tegas menolak undang undang omnibuslaw untuk dibahas lebih lanjut yang dinilai merugikan masyarakat.
Hal itu ditegaskan IDI Palopo bersama sejumlah organisasi profesi kesehatan usai melakukan rapat bersama, Senin, 28 November 2022, kemarin.
Menurut Ketua IDI Palopo, dr Abdul Syukur Kuddus SpB, jika RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini diberlakukan akan mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat, “ini akan mengorbankan kesehatan masyarakat, dan mengarah ke liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang mengorbankan hak sehat rakyat,”kata dr Syukur.
Menurutnya profesi dokter selama ini sudah memberikan kontribusi untuk rakyat Indonesia. Apalagi sampai saat ini pandemi belum selesai, negara masih membutuhkan tenaga kesehatan Indonesia. Karena itu ia meminta untuk tidak menempatkan organisasi profesi menjadi seperti itu. Mestinya organisasi profesi dapat dikuatkan eksistensinya karena organisasi profesi lahir untuk masyarakat bukan hanya untuk profesi ini saja.
Senada dengan IDI Kota Palopo sejumlah organisasi profesi kesehatan turut menolak undang undang ini. Diantaranya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Alhamdulillah, kita sudah melakukan pertemuan bersama untuk menindak lanjuti undang undang itu, untuk menolak dan menyatakan sikap kita itu rencana mau bawa ke DPRD Palopo secepatnya untuk diteruskan ke pusat agar Omnibus Law jangan dibahas karena jelas merugikan,” ungkap dr Abdul Syukur Kuddus.
Sejumlah organisasi profesi menolak UU ini dengan alasan yang sama, yakni merugikan profesi. “UU keperawatan tidak berlaku ketika UU kesehatan diberlakukan. Dimana UU keperawatan sangat detail dijelaskan, satu UU digabung untuk semua profesi akan melemahkan masing-masing profesi tersebut,” ucap Ketua DPD PPNI Kota Palopo Ns. Taufik , S.Kep., M.Kes.
Demikian halnya IAI Palopo menilai dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru. Ia juga menilai RUU ini lemahkan organisasi profesi saat ini IAI, STR seumur hidup dan tdk ada resertifikasi.
Sementara Ketua YLKI, Maksum Runi mengatakan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI tidak pernah melibatkan organisasi profesi Kesehatan. “Kita tidak mengetahui siapa pakar dari penyusunan draft RUU kesehatan ini, dan tentunya akan sangat berdampak bagi profesi pemberi pelayanan dan konsumen itu sendiri,kata Maksum Runi yang turut hadir dalam pembahasan itu.
Bahkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Palopo sangat mendukung gerakan atau aksi terkait penolakan omnibuslow ini karena RUU Kesehatan (Omnibuslaw) ini dinilai bakal melemahkan organisasi profesi.
Sementara itu Menurut Wakil Ketua PB IDI Slamet Budiarto dikutip Kontan.com mengatakan tidak ada urgensi untuk untuk membahas RUU Kesehatan Omnibus law. Lebih dari itu, menurut IDI yang dibutuhkan saat ini UU Sistem Kesehatan Nasional. “Intinya, IDI akan membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks, yang komprehensif, tapi bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut UU Praktik Kedokteran,” kata Slamet Budiarto.
Ia menambahkan, DPR dapat memperbaiki sistem kesehatan nasional dengan merevisi Peraturan pelaksanaan dari UU Praktik Kedokteran namun bukan dengan mencabut UU Praktik Kedokteran dan memasukkannya ke dalam UU Kesehatan Omnibus law. Menurutnya, UU Praktik Kedokteran yang berjalan sejak 2004 sudah terlaksana dengan baik. Selain itu, menurut IDI, saat ini ada hal lain yang lebih urgen yaitu tugas pemerintah dalam menuntaskan masalah penyakit – penyakit seperti gizi buruk, TBC dan kematian ibu dan anak. (*)