PALOPO — Ombudsman RI merilis hasil penilaian kompetensi kelembagaan pada pelayanan perizinan daerah tahun 2017, Rabu (21/2/18) di Jakarta. Sebanyak 172 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinilai yang terdiri dari 22 DPMPTSP di tingkat provinsi, 44 DPMPTSP Kota, dan 106 DPMPTSP Kabupaten. Penilaian tersebut dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2017.
Untuk tingkat provinsi, hanya Sulawesi Selatan yang masuk dalam kompetensi tinggi atau zona hijau dengan nilai 76,43. Untuk tingkat kota, Ombudsman hanya menetapkan 4 kota. Kota Palu meraih nilai tertinggi dengan nilai 82,86. Sementara dibawah Kota Palu, ada Kota Pangkal Pinang dan Palopo dengan nilai sama, yakni 80,71 disusul Kota Bogor dengan nilai 76,43. Untuk tingkat kabupaten, tak satupun meraih zona hijau.
Kepala DPMPTSP Palopo, Farid Kasim Judas, yang dikonfirmasi Rabu (21/2/18) malam membenarkan hasil penilian itu. Farid mengaku bersyukur, Ombudsman RI mengakui kinerja yang dipimpinnya itu. “Alhamdulillah, ini merupakan hasil kerja teman-teman dan seluruh stakeholder yang ada di Palopo. Ini juga adalah rahmat untuk Palopo,” kata lelaki yang akrab disapa FKJ itu.
FKJ mengaku masih membutuhkan masukan dari semua pihak untuk senantiasa memberikan kontrol terhadap pelayanan yang diberikan DPMPTSP Palopo. “Kami tetap meminta masukan dari semua pihak. Insyaallah kami komitmen terus membangun pelayanan publik yang baik. Komitmen itu adalah modal utama kami,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, hasil penilaian kompetensi kelembagaan pada pelayanan perizinan daerah tahun 2017 yang dilakukan Ombudsman menunjukkan kompetensi kelembagaan pelayanan perizinan daerah di Indonesia secara umum masih rendah.
“Hasil penilaian menunjukkan sebanyak 54,55 persen atau 12 DPMPTSP tingkat provinsi terkategori memiliki kompetensi rendah,” kata Adrianus Meliala, dalam acara ngopi bareng Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Adrianus menyebutkan, hasil yang tidak jauh berbeda bahkan cenderung buruk terjadi di tingkat kabupaten.
Sebanyak 67,92 persen atau 74 DPMPTSP kabupaten memiliki kompetensi rendah.(Ist/*)
Berita Terkait: Kompetensi Lembaga Pelayanan Perizinan Daerah Rata-rata Masih Rendah