Gunakan Sabu, Bidan Asal Luwu Utara Ditangkap Polisi di Palopo Bersama Dua Rekannya

Palopo, MediaDuta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Minggu (27/4/2025).

Bacaan Lainnya

Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah NS (38), seorang bidan asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, RS (36), wiraswasta dari Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dan FF (23), pria asal Manado yang tinggal di Perumahan Permata Mungkajang 3.

Operasi dipimpin oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba, Aiptu H. Taslim, bersama timnya. Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam penyelidikan, ketiga terduga ditemukan berada di ruang tamu rumah milik Fauzan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu sachet plastik kecil berisi diduga sabu seberat 0,43 gram, dua alat isap sabu (bong) dengan sisa sabu, satu lembar tisu, satu sendok sabu dari pipet plastik kecil, serta satu unit handphone.

Menariknya, dalam perjalanan menuju Mapolres Palopo, petugas mendapati NS berusaha mengeluarkan satu lipatan tisu dari celana jeans yang dikenakannya. Setelah diperiksa, tisu tersebut berisi satu sachet sabu tambahan.

“Saat hampir tiba di kantor, personil mendapati pelaku NS mencoba membuang barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam celananya,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh sabu dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang dengan nama kontak “ICON”.

“Pelaku melakukan transaksi melalui transfer bank sebesar Rp 350.000, meski nomor rekening dan bukti transaksi telah dihapus. Barang kemudian diterima secara sistem COD di kawasan Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo,” ucapnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok sabu yang diketahui bernama Kungkung.

“Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terlebih menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025,” tutupnya.

Pos terkait