Empat Ketua PKBM di Palopo yang Diduga Korupsi Dana BOPPK 2020 Sudah Tetapkan Sebagai Tersangka

MEDU-ONLINE, PALOPO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menetapkan empat ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPPK) tahun anggaran 2020.

Empat orang yang ditangkap itu, satu diantaranya menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS), selanjutnya seorang lagi berstatus pegawai honorer serta dua lainnya wiraswasta.

Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOPK yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 889.790.995.

Mereka adalah, Ketua PKBM Berkah inisial AS honorer di Puskesmas Benteng, Ketua PKBM To’Guru Drs AK, Wiraswasta, Ketua PKBM Aksara Tenar, SB PNS pada Dinas Pendidikan dan Ketua PKBM Fahira Ir NB Wiraswasta.

Kejari Palopo, mulai melakukan penyidikan di bulan Oktober 2020.

Hingga akhirnya Jumat, 21 Januari 2022, status sebelumnya saksi dinaikkan ke tersangka.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Palopo dalam hal ini Kasi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus), dari total Rp1.845.000.000, ditemukan anggaran tahap 1 Rp. 1.133.350.000, tahap 2 Rp. 711.650.000, dan total total kerugian negara sebesar Rp. 889.790.995.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka secara koperatif mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 467.130.745. “Uang tersebut dipergunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Kajari melalui Kasi Pidsus seperti ditulis Palopopos.co.id.

“Saat ini para tersangka kami tahan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Wara,” kata Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, di Kejari Palopo, Jumat, 21 Januari 2022.

keempatnya kini terancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pos terkait