Luwu Utara, MediaDuta — Dalam kurun waktu empat bulan menjabat, Kepala Satuan Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana, berhasil menyelesaikan sebanyak 33 kasus narkotika. Periode tersebut terhitung sejak Januari hingga April 2025.
“Kami berkomitmen memberantas pengedar narkotika,” tegas AKP Nurtjahyana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (28/4/2025).
Meski telah banyak kasus yang ditangani, saat ditanya mengenai dominasi pengungkapan pengedar kecil, AKP Nurtjahyana menjelaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada Kanit lapangan untuk lebih fokus mencari pengedar besar.
“Sudah saya sampaikan ke Pak Kanit lapangan untuk mencari pengedar besarnya, jangan hanya yang kecil-kecil, kasian,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Nurtjahyana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, hingga kini belum ada informasi valid terkait keberadaan pengedar besar di wilayah Luwu Utara.
“Selama ini hasil interogasinya tidak ada nama pengedar besar. Beberapa kali anggota melakukan pengembangan hingga ke Kota Palopo dan Sidrap, tapi hasilnya nihil,” terang AKP Nurtjahyana.
Ia menambahkan, Luwu Utara lebih banyak berperan sebagai jalur perlintasan peredaran narkotika, bukan sebagai pusat peredaran.
“Daerah kita ini hanya perlintasan barang ji.
Pemberantasan narkotika di wilayah Luwu Utara akan terus kita lanjutkan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.