PALOPO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo memusnahkan 7.807 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pemusnahan dengan cara pembakaran itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, H. Jamaluddin tersebut dilaksanakan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kompleks Gabungan Dinas, jl. A. Masjaya, Kelurahan Boting Kecamatan Wara, Senin 17 Desember 2018.
Sekda Kota Palopo pada kesempatan itu mengatakan KTP yang dimusnahkan itu adalah keping KTP-elektronik yang sudah tidak berlaku lagi, rusak atau invalid.
“tidak berlaku disini dapat disebabkan karena rusak, terjadinya perubahan status seseorang, pindah, dan sebagainya,” ungkap Sekda.
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari edaran Kemendagri, tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid,” jelas Jamaluddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo, H. Asir Mangopo, mengungkapkan bahwa pemusnahan KTP tersebut untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid.
H. Asir menambahkan, selain 7.807 keping KTP-el, pada kesempatan itu dimusnahkan pula 22.112 keping untuk KTP non elektronik.
“KTP-el yang kita musnahkan hari ini, untuk per 15 Desember 2018. Tidak tertutup kemungkinan hari ini masih ada lagi KTP yang invalid,” ungkap Asir.
“Setiap pemusnahan yang dilakukan, harus disertai berita acara pemusnahan, dan harus dilaporkan ke Kemendagri, melalui Dirjen Dukcapil,” lanjutnya.
Hadir pula pada pemusnahan KTP-el itu, Komisioner KPU Kota Palopo, Bawaslu Kota Palopo, Kasat Reskrim Polres Palopo, dan jajaran Disdukcapil Palopo.(Humas/**)