MAKASSAR — Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, berinisial SD (67) ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung senilai Rp 5 miliar. SD langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar Senin siang tadi (5/11/2018).
Kepala bidang pembinaan Lapas Klas I Makassar, Sonny Sofyan mengatakan SD ditahan bersama dua tersangka lainnya di kasus yang sama yakni AP dan MM.
“Pihak kejaksaan menyerahkan tersangka SD dan dua tersangka lainnya tadi siang pukul 13.00 Wita. Mereka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Palopo senilai Rp 5 miliar,” ujar Sonny saat dikonfirmasi, seperti dilansir di laman Merdeka.com.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Masjid Agung Luwu Palopo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kedatangan para tersangka ini di Lapas, kata Sonny, belum didampingi pengacara. Saat tiba di Lapas, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi itu didampingi keluarganya masing-masing.
Yang menarik bagi publik kota Palopo, karena kasus ini mulai bergulir sejak 2016 lalu, dimana SD yang juga ayah mantan Wawali Palopo, AS alias Ome, berseteru soal kepengurusan takmir Masjid Agung Luwu Palopo dengan walikota Palopo HM Judas Amir yang membuat hubungan dua pejabat publik yakni walikota dan wakil walikota saat itu, yang sudah kadung renggang menjadi bertambah renggang, sehingga keduanya yang ‘pecah kongsi’ itu harus bertarung lagi di Pilwalkot Palopo 2018 yang kemudian dimenangkan oleh HM Judas Amir. (Ist/**)