MEDU.ONLINE – Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo, berhasil mengagalkan transaksi penjualan ribuan butir narkoba jenis daftar G. di Jalan Anggrek Non Blok, Kel. Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo. Kamis (6/8/2020) dini hari.
Panit Reskrim Polsek Wara, IPDA A. Ahmad Akbar meyebutkan dalam penangkapan itu dirinya berhasil mengamankan dua orang lelaki berinisial IJ (20) dan AR (24) saat melakukan transaksi.
“Dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial IJ (20) warga jalan Patianjala, Kel. Tompotikka, Kec. Wara Kota Palopo dan AR (24) warga BTN Merdeka, Kel. Salekoe, Kec. Wara,” kata IPDA A. Ahmad Akbar.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.225 butir obat daftar G dari berbagai jenis serta handphone milik pelaku.
“Dari 1.225 butir daftar G terdiri dari 1.115 THD dan 110 Tramadol berhasil kami amankan, rencananya akan diedarkan di Palopo,” bebernya.
Dirinya mengungkapkan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi obat terlarang di wilayah hukum Mapolsek Wara.
Usai diamankan, barang bukti beserta kedua pelaku kini diserahkan ke Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses lebih lanjut.