Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan dalam Sehari, Polres Luwu Utara Sita 21 Paket

Luwu Utara, mediaduta.com – Polres Luwu Utara melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, Senin (16/2/2026).

Dua pria diamankan di lokasi berbeda dengan total barang bukti 21 paket sabu.

Pengungkapan pertama berlangsung di wilayah Mulyasari, Kecamatan Sukamaju. Seorang pria berinisial SA (27), warga Tulungrejo, Kecamatan Tanalili, diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng kecil. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa jam berselang, tim opsnal kembali melakukan penindakan di sebuah penginapan di Kecamatan Bone-Bone.

Seorang pria berinisial SH (43), warga Dusun Tampalla, Kecamatan Bone-Bone, turut diamankan. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 18 sachet sabu, dua unit telepon genggam, serta satu pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Abdul Rahim, S.H., M.Si.

“Kami bergerak berdasarkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dengan sistem “tempel” dari luar daerah. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.

Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika. Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pos terkait