Media Duta, Luwu Utara – Sebanyak enam fraksi di DPRD Luwu Utara sepakat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD Luwu Utara yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Luwu Utara, Kamis (28/11/2024).
Agenda rapat kali ini adalah mendengar pandangan dan jawaban dari masing-masing fraksi terkait Ranperda APBD tahun 2025.
Ketua DPRD Luwu Utara, Amir Machmud, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan pandangan konstruktif dari setiap fraksi dalam mendukung pengesahan APBD yang menjadi dasar pembangunan di Luwu Utara tahun depan,” ujar Amir.
Proses selanjutnya adalah penetapan Perda APBD Tahun 2025 yang dijadwalkan akan dilaksanakan melalui rapat paripurna pada Jumat, 29 November 2024.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat alokasi anggaran untuk mendukung berbagai program pembangunan strategis di Kabupaten Luwu Utara, terutama yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang.