MEDIA DUTA, SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis (21/11/2024), yang diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD. Rapat ini menjadi momen penting dalam penyampaian Nota Penjelasan Pemkab Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dihadiri oleh 21 anggota dewan dan perwakilan Pemkab Kutim, termasuk Kepala BPKAD Kutim, Ade A Yulkafilah, yang hadir mewakili Pjs Bupati Kutim. Jimmi menekankan pentingnya rapat ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Rapat ini adalah implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah mengajukan rancangan Perda APBD,” kata Jimmi.
Ade A Yulkafilah, dalam kesempatan tersebut, memaparkan Nota Keuangan APBD 2025 yang disusun berdasarkan regulasi seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. APBD 2025 dirancang dengan fokus pada penguatan ekonomi berbasis pertanian, peningkatan pelayanan dasar, dan penerapan teknologi informasi dalam pemerintahan.
“Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp11,13 triliun. Anggaran ini akan dialokasikan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyertaan modal untuk BUMD senilai Rp15 miliar,” paparnya.
Ade berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dapat mendukung program-program pembangunan demi kesejahteraan bersama.
“Kami berharap masyarakat mendukung program pembangunan yang telah dirancang untuk Kutai Timur yang lebih maju,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal yang strategis untuk memastikan pengelolaan APBD 2025 berjalan lancar, dengan tujuan utama meningkatkan daya saing ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan di Kutim. (*)