Media Duta.Palopo,— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menyetujui pemberhentian Abdul Salam dari keanggotaan dan kepengurusan Partai NasDem Kota Palopo. Persetujuan ini sekaligus membuka jalan bagi proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, kepada jajaran pengurus DPD Partai NasDem Kota Palopo, Jumat malam, 16 Mei 2025.
Sekretaris DPD Partai NasDem Palopo, Umar, membenarkan keputusan DPP tersebut. Menurutnya, DPP telah merespons positif usulan DPD terkait pemberhentian Abdul Salam dan menyerahkan sepenuhnya proses PAW sesuai aturan internal partai.
Ketua DPD Partai NasDem Palopo, HM Judas Amir, mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah memproses PAW sesuai prosedur yang berlaku di tubuh partai.
“Kami akan menindaklanjuti persetujuan DPP ini dengan segera mengajukan usulan PAW ke DPRD,” ucap Judas Amir.
Pemberhentian Abdul Salam diajukan oleh DPD NasDem Palopo karena yang bersangkutan dinilai tidak loyal terhadap keputusan partai. Dalam Pilkada Palopo, ia diketahui tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon yang diusung Partai NasDem, bahkan terang-terangan mendukung kandidat dari partai lain.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga soliditas dan kedisiplinan internal partai.