Masamba — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara berencana mengembangkan sistem perizinan online. Demikian diungkapkan Kepala DPMPTSP Ahmad Yani Rabu (14/2) kemarin di Masamba.
“Kita berencana akan mengembangkan sebuah aplikasi sistem perizinan online untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan transparan,” ungkap Ahmad Yani.
Aplikasi ini, kata Yani, dikembangkan sendiri oleh Tim IT DPMPTSP dan telah didukung penuh oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait integrasi jaringan publik dan perangkat servernya.
“Apa yang kita lakukan ini adalah bagian dari implementasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi oleh KPK kemarin, di mana salah satu rekomendasinya adalah Perizinan secara Online,” ujar Yani.
Sebagai langkah awal, DPMPTSP berencana akan melakukan penyempurnaan aplikasi dengan mengadakan uji terbatas sebelum dilakukan launching ke publik dengan menggunakan alamat website perizinan.dpmptsp.luwuutarakab.go.id.
“Kita berharap dengan adanya aplikasi ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan transparan. Ada dua nama yang ajukan yaitu SI PINTAR On Line (Sistem Informasi Perizinan dan Pendaftaran On Line) dan InoPASI PINTAR (Izin online pakai Aplikasi Pintu Informasi dan Pendaftaran),” tandasnya. (LH)