DP2PA Luwu Utara: Mari Memahami Pengarusutamaan Gender

LUWU UTARA — Kepala Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Luwu Utara, Nurhusanah mengajak masyarakat luwu utara untuk memahami pengarusutamaan gender (PUG).

Pengarusutamaan gender adalah strategi pembangunan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian pengalaman, kebutuhan, aspirasi perempuan dan laki-laki ke dalam berbagai kebijakan dan program mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, dan pemantauan.

Nurhusanah mengatakan bahwa Berbicara tentang PUG perlu kita pahami apa itu gender?

“Banyak orang yang beranggapan bahwa gender itu adalah perempuan atau berhubungan dengan (jenis kelamin), pernyataan ini tidak tepat karena gender itu tidak edentik dengan perempuan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di ruang kerjanya, Selasa (24/4/2018).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nurhusanah melanjutkan bahwa Berikut ini perbedaan jenis kelamin dengan gender.

Jenis kelamin (sex)
1.ciptaan tuhan
2. ‎bersifat kodrat
3. ‎tidak dapat berubah
4. ‎tidak dapat di tukar
5. ‎berlaku kapan dan dimana mana

Gender
1. buatan manusia
2. ‎tidak bersifat kordat
3. ‎dapat di ubah
4. ‎dapat di tukar
5. ‎tergantung waktu dan budaya setempat.

Jadi pengertian antara gender dan sex (jenis kelamin), sex (jenis kelamin) adalah perbedaan organ biologis laki-laki dan perempuan khususnya pada bagian reproduksi sedangkan gender adalah perbedaan perang, fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil konstruksi sosial.

Mengapa PUG diperlukan:

1. Pemerintah dapat bekerja lebih efisen dan efektif dalam memproduksi kebijakan program kegiatan adil dan responsif gender kepada rakyatnya perempuan dan laki-laki.
2. ‎Kebijakan dan pelayanan publik serta program dan perundang undangan yang adil responsif gender akan membuahkan manfaat yang adil bagi semua rakyat perempuan dan laki-laki.
3. ‎PUG merupakan upaya untuk mengatakan hak-hak perempuan dan laki-laki atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama di masyarakat
4. ‎PUG mengantar kepada pencapaian kesetaraan gender dan karena PUG meningkatkan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyatnya.
5. ‎keberhasilan pelaksanaan PUG memperkuat kehidupan sosial politik dan ekonomi suatu bangsa.
6. ‎Perencanaan yang responsible gender mempertimbangkan kebutuhan, aspirasi perempuan dan laki-laki.

“Jadi kesimpulannya bahwa tujuan akhir PUG adalah transparansi dan keadaan tidak setara antara perempuan dan laki-laki dalam hak dan kondisi sosial, menjadi setara bagi keduanya serta terpenuhnya kebutuhan praktis dan strategis gender,” kunci Nurhusanah. (Put/*)

Pos terkait