DLLAJR Gunakan Tanah Milik H. Kalamang, Belum Mendapat Ganti Rugi dari Pihak Pemprov Sulsel

Makassar — Berdasarkan Surat Ketetapan  Iuran Pembangunan Daerah Persil 25 c DIIIK Kohir760 C1 No. Kampung 30 b atas  nama Baco bin Djumalan, luas 0.86 Ha, terletak di Kampung Panaikang, Kelurahan Kodya Dati II Ujung Pandang, Kec. Panakkukang yang sudah dialihkan kepada H Kalamang dengan No. Pelepasan Hak 3k/61/DDA/1970 tanggal18 Juli 1980 terletak di jln. Urip Sumiharjo Makassar yang dibuat dihadapkan camat, Drs Mappiasso dan berdasarkan Akte Jual Beli No 278/VIII/1980.

Saat ini masih digunakan oleh  Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJ) selama puluhan tahun dan belum juga mendapat ganti rugi dari pihak Pemprov.

Ahli waris H. Kalamang, “Suhardi yang diberikan Wasiat oleh Alm H Kalamang untuk mengurus seluruh asetnya, “menerangkan bahwa tanah yang digunakan pihak DLLAJR sangat merugikan pihak ahli waris karena sudah digunakan puluhan tahun namun belum ada kejelasan kapan kami (ahli waris) diganti rugi, “Ujar Suhardi.

“Lanjut Suhardi, “jika tidak ada kejelasan dari pihak Pemerintah Provinsi Sul-Sel terkait lahan yang digunakan oleh DLLAJR, maka kami akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Propinsi untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar ada kepastian bagi kami sebagai ahli waris, “beber Suhardi.

Pastinya kata “Suhardi, kami akan melakukan perlawanan jika hak-hak kami dirampas, dirampok, tanpa ada itikad baik dari pihak pihak terkait untuk memberikan ganti rugi kepada kami (ahli waris). “Tutup Suhardi.

(JNN)

Pos terkait