MEDU-ONLINE.PALOPO — Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) mewajibkan pengusaha membayar THR, pemerintah menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar sama sekali.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palopo telah siapkan Posko Pengaduan, bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR, Senin 3/5/2021.
Lokasi posko pengaduan tersebut berada di depan Disnaker tepatnya di jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting Kota Palopo.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Drs. Abdul Rahman Tamri Kahar, Saat di temui Media Duta, akan kami pilah yang bisa mengadu terutama harus memiliki surat perjanjian kerja, jam kerja, bukan hanya sebagai pekerja sampingan.
“Iye Ada itu depan kantor posko pengaduan, akan kami pilah juga yang bisa melapor, harus punya perjanjian kerja” jelasnya.
Sedangkan untuk sangsi pengusaha yang tidak membayar THR, Pihaknya menjelaskan, Disnaker selaku pembinaan, tindakan sangsi langsung dari provensi.
“Kami hanya pembinaan saja untuk pemberian sangsi ke pengusaha itu dari provensi” ungkap Rahman.
Mengenai kelonggaran bagi pengusaha yang memiliki masalah THR Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
“Iye ada ji kelonggaran tapi harus ki disurvei dulu oleh BIPARTIT, suapaya kita tahu bagaimana permasalahan pengusaha dan karyawan” tutupnya.
Sekedar untuk diketahui jika Kabid BI Disnaker, dia baru dilantik kemarin saat pergeseran pejabat di Kota Palopo. (RM)