JAKARTA — Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya mengenakan rompi oranye hari ini, Jumat (31/8). Ia akhirnya ditahan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korups (KPK) untuk kali pertama, dengan status sebagai tersangka hari ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti. Alex pun berharap proses kasus Idrus bisa bergulir dengan cepat.
“Kami proses 20 hari (penahanan pertama), syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya,” ujar Alex ketika memberikan keterangan pers di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8).
Idrus ditahan selama 20 hari di rutan gedung KPK K-4.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, Idrus sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali. Ia selalu hadir dan tidak pernah mangkir.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Idrus ditahan karena penyidik sudah memiliki bukti yang cukup kalau ia memang terlibat korupsi pembangunan PLTU Riau-1.
“Kalau sekarang ditetapkan ditahan ya pasti punya pertimbangan alat bukti sudah lebih dari cukup,” ujar Alex malam ini.
Alex enggan mengungkap apa saja barang bukti yang dimiliki penyidik. Namun, menurut informasi, salah satu buktinya yakni bukti percakapan melalui pesan pendek WhatsApp antara Idrus dengan Eni Maulani Saragih. Eni sudah ditahan lebih dulu karena terbukti menerima uang suap senilai Rp4,8 miliar.
Alex berharap Idrus bersikap kooperatif dan membuka keterlibatan pihak lain.
“Kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat, maka akan lebih baik,” kata dia. (**/Foto: Viva News)