MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap oknum security dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Bersama tersangka Polisi mengamankan 10 shacet narkotika dengan berat 3,66 gram.
Tersangka berinisial JK (32) berprofesi sebagai security tercatat sebagai warga Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi, Kepada awak media, Selasa (26/12/2023).
“Tersangka kami amankan berdasarkan informasi masyarakat, setelah mendapatkan informasi masyarakat kita melakukan menyelidiki dan menunggu tersangka di halaman rumahnya, Minggu (24/12/2023) lalu dilakukan penggeledahan,” kata Iptu Muhammad Jayadi.
Dari hasil penggeledahan dari tas tersangka, ditemukan 10 shacet plastik bening diduga berisikan narkotika.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya