MEDU-ONLINE LUWU UTARA — Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Penangkapan terduga pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik menjelaskan kronologi penangkapan itu.
“Jadi, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dipinggir jalan belakang SDN Matoto, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Ada masyarakat yang memiliki narkoba kemudian kami lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka pengguna dan diduga pengedar narkoba berinisial AN (27),” ujarnya kepada wartawan Meduonline.com, Minggu (15/8/2021).
Lalu pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 20.50 WIB, polisi menangkap tersangka AN dipinggir jalan belakang SDN Matoto yang berada di Kel. Bone, Kec. Masamba.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) shacet narkotika diaspal yang terjatuh dari tangan tersangka. Kemudian kita melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) shacet narkoba dan barang-barang lainnya,” jelasnya.
Iptu Rodo melanjutkan, adapun barang Bukti yang kita amankan berupa 3 (tiga) shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,02 gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) bungkus shacet kosong, 1 (satu) buah jarum pengantar api, 1 (satu) buah pipet bening, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak kaleng tempat rokok, Uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1(satu) unit handphone.
“Tersangka dan barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya.