MEDIA DUTA, LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LPA/19/III/2024 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULSEL.
Penangkapan kedua terduga dilakukan di Jembatan Dusun Kambara, Desa Sukaharapan, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Identitas kedua terduga pelaku yakni HR (34) dan ER (25) berdomisili di Dusun Mangalle, Desa Mangalle, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut adalah 2 sachet sabu, 1 buah handphone merk Realme warna biru, dan 1 buah handphone merk Vivo warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP MUH. JAYADI, S.Sos, memimpin tim operasional dalam penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Luwu Utara, Akbp Muhammad Husni Ramli melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Akp Muh Jayadi menuturkan bahwa kedua terduga pelaku tertangkap saat melakukan transaksi di ujung jembatan Dusun Kambara.
“Dari penguasaan pelaku Er, ditemukan 2 sachet sabu yang dibungkus dalam tisu. Selanjutnya, dari keterangan pelaku HR, sabu tersebut didapatkan dari seorang individu bernama SF, warga Desa Mangalle, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara,” ucap Kasat Narkoba, Rabu (13/3/2024).
Kedua terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum selanjutnya.
“Mereka dikenakan dugaan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Akp Jayadi.