Dialog Awal Tahun, Opu LAM Singgung Proses Pemekaran Luwu Raya

PALOPO — Dialog umum di awal tahun digelar pengurus remaja Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) didukung oleh yayasan MALP, bersama Muchtar Luthfi A. Mutty, Anggota DPR RI Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Otonom Daerah, di Mega Plaza Lantai 4,  Kota Palopo, 2 Januari 2019,  sekira pukul 20:00 Wita.

Kegiatan itu dihadiri elemen masyarakat, pengurus partai, pemuda pancasila, pengurus anshor, PMII, majelis taqlim, jamaah masjid agung, pondok pesantren, guru guru SDIT, Perwakilan kementerian agama (Yusuf Bandi) Kota Palopo.

Dalam dialog umum itu “Muchtar Lutfhi A. Mutty  menyampaikan 4 isu pasca reformasi yakni, Demokrasi, Desentralisasi, KKN dan Penegakan Hukum.

Inti dari isu pasca reformasi tersebut, bahwa sudah sekian lama masa reformasi yang kurang lebih 20 tahun berlalu, namun 4 persoalan ini, masih menghantui dan menjadikan PR bagi Bangsa Indonesia, lalu  berdampak hingga ke daerah daerah.

Setelah penyampaian oleh Anggota DPR RI, dalam dialog itu, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Di mana salah satu penanya, sebut saja “Sumardi” yang mengikuti dialog tersebut, menanyakan bagaimana tanggapan atau mediasi k selaku anggota DPR RI terkait persoalan yang miris tentang Masjid Agung kota Palopo, terhadap nara sumber, yang dalam hal ini Muchtar Lutfhi A. Mutty.

“Untuk persoalan Masjid Agung, saya Mucthar Lutfhi, tidak tahu persis  tentang permasalahan yang terjadi, namun rasa prihatin ada,” ucap Mucthar Lutfhi.

Dan pada pertanyaan berikutnya, yakni terkait tentang pemekaran Luwu Tengah, lalu “Mucthar Lutfhi Muthi, mengatakan beberapa waktu lalu telah bertemu dengan aktivis, bahwa bukan cuman Luwu Tengah saja yang menuntut pemekaran tetapi Bone Selatan, Balanipa, serta Mamuju.” ujar Mucthar Lutfhi.

Tambahnya mengusulkan, bentuklah forum untuk menuntut pencabutan Moratorium. Setelah dialog umum berakhir, salahsatu dari media online Metrokita.com, melakukan wawancara, dengan kembali mempertanyakan tentang pemekaran Luwu Tengah.

Dijawab oleh “Mucthar Lutfhi, syaratnya cuman satu, ada kepentingan orang pusat di daerah itu, “kata Mucthar Lutfhi.

Kepentingan pusat itu ada 3 (Tiga) Dia Wilayah Perbatasan Wilayah Kepulauan Daerah Terisolir, Terpencil, dan Miskin.

Lanjutnya, “sekarang ini syaratnya masuk dalam Desartada (Desain Besar Penataan Daerah), dilakukan penataan ulang, ada sekitar 100 lebih daerah diantaranya Luwu Tengah, Bone Selatan, Balanipa, dan Mamuju.

“Seraya menambahkan, Rananya bagaimana mencambut Moratorium, bukan lagi soal tuntut menuntut untuk daerahnya dimasukan, sekarang yang harus dilakukan mencabut Moratorium dikarenakan tidak bisa lagi ada pemekaran kalau masih ada Moratorium.”ujar Mucthar Lutfhi

Kuncinya ada di Moratorium, ” lanjut Muchtar Lutfhi, untuk itu bentuk Forum Pembentukan Daerah Baru, ini yang tidak dilakukan,” kuncinya.(ANDRI)

Pos terkait