LUWU — Sebanyak 249 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lurah, camat serta kepala desa mengikuti sosialisasi netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu dan pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel tahu 2018. Sosialisasi ini digelar Panwaslu Kabupaten Luwu di gedung BRC Belopa, Senin (8/5/2018).
Sosialisasi netralitas ASN dan kepala desa ini menghadirkan pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Borahima sebagai narasumber, Sekkab Luwu, H. Syaiful Alam mewakili Bupati Luwu, Keua Panwaslu Luwu, Sam Abdi dan dua Komisioner Panwaslu Luwu, Abdul Latif Indris dan Kaharuddin.
Dihadapan ratusan ASN dan 207 Kades sekabupaten Luwu, Ketua Panwaslu Luwu Sam Abdi menuturkan, sosialisasi netralitas ASN sudah kedua kali digelar dan khusus melibatkan para camat, lurah dan kades.
Menurut, Sam Abdi sangat perlu dberi pemahaman soal netralitas ASN, soalnya aturannya berlaku tegas dan keras jika di bandingkan Pilkada periode sebelumnya. ”Ada aturan yang masuk ranah pelanggaran pidana pilkada,”kata Sam Abdi
Sam Abdi meminta kepada semua ASN jangan terlibat dengan urusan politik. ”Kami sosialisasi ini sengaja mendatangkan pakar soal hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin(Unhas),” tandas Sam Abdi.
Sementara itu, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Luwu H Syaiful Alam menuturkan, dirinya memberi apresiasi soal netralitas ASN.
‘”Saya menghimbau kepada para kades, lurah dan camat untuk bersikap profesional. Jangan diskrimasif, berpihak apakah itu kepada calon bupati maupun calon gubernur,” tegasnya.
Syaiful Alam pula menghimbau sebagai pemerintah daerah terus menjaga netralitas dan kondusifnya daerah ,walaupun ada larangan undang undang soal keterlibatan ASN dan Kades namun ASN itu sendiri memiliki hak politik untuk memilih calon bupati dan calon gubernur.
Sedangkan, Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Unhas Prof Anwar Borahima menjelaskan, sosialisasi netralitas ASN dan Kades sengaja digelar oleh Panwaslu Luwu , sebab nuansa pilkada penekaanannya pada pengawasan.
Dia menyenbut berdasarkan data yang ada walau hanya sebesar dua persen pengaruhnya untuk ASN jika terlibat dalam dukung mendukung kepada Pasangan Calon apakah itu di Pilkada Luwu atau Pilgub Sulsel 2018, namun yang menjadi tolak ukur masalah adalah pengaruhnya keberpihakan ASN dan hal seperti itu yang patut diwaspadai.
Dia berharap ASN di lingkup Pemkab Luwu apakah itu Lurah, Camat maupun Kades tetap pada koridor netral tetapi bukan berarti ASN tak punya hak politik dan mereka harus profesional “intin ya ASN dan Kades mengedepankan sikap dan tindakan yang terus mengacu pada Profesionalitas jabatan yang diamanahkan,”papar Pakar Hukum Unhas ini. (Rif/*)