Dari 171 Pilkada, Tercatat 13 Daerah yang Akan Menghadapi Kolom Kosong

JAKARTA — Peningkatan jumlah daerah dengan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tunggal dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pragmatisme partai politik. Keberadaan pasangan calon tunggal pun dianggap dapat mengancam demokrasi.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 573 pasangan bakal calon mendaftar di 171 daerah. Dari jumlah itu, sebanyak 13 daerah hanya memiliki 1 pasangan bakal calon, atau akan menghadapi kolom kosong. Status pendaftaran mereka pun diterima.

Bacaan Lainnya

Daerah itu adalah Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang (Banten); Prabumulih (Sumatera Selatan), Pasuruan (Jawa Timur),  Karanganyar (Jawa Tengah), Enrekang (Sulawesi Selatan), Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Tapin (Kalimantan Selatan), Puncak Jayawijaya (Papua), Padang Lawas Utara (Sumatera Utara), dan Mamasa (Sulawesi Barat).

Jumlah itu meningkat dibandingkan Pilkada 2015 dan 2017. Pada Pilkada 2015, terdapat tiga daerah yang memiliki calon tunggal dari total 256 daerah. Sementara pada Pilkada 2017, jumlah itu melonjak tiga kali lipat menjadi 9 dari 101 daerah.

Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana, di Jakarta, Jumat (12/1), mengatakan, peningkatan jumlah pasangan calon tunggal merupakan dampak dari pragmatisme partai politik (parpol). Parpol memanfaatkan kepuasan masyarakat terhadap kerja dan popularitas pemimpin petahana.

Dari 13 daerah, hanya Padang Lawas Utara yang pasangan calonnya bukan petahana.

Dari 13 daerah, hanya Padang Lawas Utara yang pasangan calonnya bukan petahana. Calon Bupati yang diusung adalah Andar Amin Harahap, semula menjabat Wali Kota Padang Sidempuan. Sementara calon Wakil Bupati Hariro Harahap merupakan anggota DPRD Kabupaten.

”Parpol cenderung tidak mau ambil pusing untuk mencari calon. Mereka akan mendukung petahana yang dianggap baik dan berhasil di daerahnya, tanpa harus repot membuat koalisi baru jika mengusung calon baru,” kata Aditya. Pencalonan satu pasangan kepala daerah juga diyakini dapat menghemat biaya yang harus dikeluarkan parpol.

Parpol cenderung tidak mau ambil pusing untuk mencari calon. Mereka akan mendukung petahana yang dianggap baik dan berhasil di daerahnya, tanpa harus repot membuat koalisi baru jika mengusung calon baru.

Selain itu, pengusungan pasangan calon tunggal juga memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat daerah pada periode sebelumnya atau strategi membuat dinasti politik. Selain itu, calon tunggal juga cenderung memiliki ikatan dengan tokoh informal yang terpandang di suatu daerah (strongmen). Puskapol FISIP UI mengidentifikasi terdapat 12 pasangan calon yang terkait dengan dinasti politik. Sebanyak 10 pasangan calon berafiliasi dengan para strongmen.

Peran parpol dalam memunculkan calon tunggal tampak pula dari penurunan jumlah pasangan calon yang mendaftarkan diri secara perseorangan. Riset Puskapol FISIP UI menunjukkan, jumlah pasangan calon perseorangan pada 2017 mencapai 29 persen, sedangkan pada 2018 menjadi 22 persen. ”Para kandidat menyadari, mencalonkan diri secara perseorangan belum tentu menguntungkan karena jejaring politik pribadi tidak sekuat jejaring parpol,” ujar Aditya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak setuju dengan sikap parpol yang mengusung calon tunggal. Menurut dia, pengusungan calon tunggal merupakan dampak dari aturan mengenai ambang batas perolehan suara sebanyak 20 persen untuk mencalonkan kepala daerah.

Ahmad memprediksi, pengusungan calon tunggal akan terus meningkat pada gelombang pilkada berikutnya. Sebab, cara itu juga dapat menghemat biaya politik untuk mengusung calon baru.

”(Peningkatan jumlah calon tunggal) ini merupakan fenomena yang tidak baik dan akan terus bertambah dari tahun ke tahun. Hal tersebut tidak bijak, (karena) akan memberikan ruang pragmatisme yang lebih besar,” kata Ahmad.

Sementara itu, Gerindra mengusung calon tunggal di 11 daerah. Gerindra hanya absen di dua daerah, yaitu Prabumulih dan Mamasa.

Mengancam demokrasi

Aditya mengatakan, keberadaan calon tunggal mengancam esensi kontestasi pilkada. “Demokrasi itu identik dengan kompetisi, jika calon kepala daerah hanya satu, itu akan mengancam demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, calon tunggal yang terpilih berulang kali berpotensi terjangkit euforia power syndrome. Dalam situasi demikian, pemimpin cenderung melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

KURNIA YUNITA RAHAYU

Aditya Perdana, Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI, di Jakarta, Jumat (12/1).

Sebelumnya, KPU Ilham Saputra mengatakan, tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan tidak adanya daerah dengan calon tunggal. Meski demikian, KPU memberi kesempatan kepada daerah untuk menambah jumlah pasangan calon pemimpinnya. Waktu pendaftaran di daerah dengan satu pasangan calon ditambah dari 14—16 Januari (Kompas, 12/1).

Inkonsistensi parpol

Selain peningkatan jumlah daerah dengan satu pasangan calon, daerah yang memiliki tiga dan empat pasangan calon juga meningkat. Pada 2018, daerah yang memiliki tiga pasangan calon mencapai 34 persen, sedangkan pada 2017 26,7 persen. Sementara itu, daerah yang memiliki empat pasangan calon pada 2018 mencapai 24,5 persen, sedangkan pada 2017 17,8 persen.

Menurut Aditya, parpol cenderung inkonsisten. ”Di satu sisi mereka ingin mengikuti Pilkada secara efektif dan efisien dengan calon tunggal, tetapi di sisi lain tetap ingin eksis dengan banyak calon,” ujarnya.

Parpol cenderung inkonsisten. Di satu sisi mereka ingin mengikuti pilkada secara efektif dan efisien dengan calon tunggal, tetapi di sisi lain tetap ingin eksis dengan banyak calon.

Poros koalisi yang dibangun parpol juga tidak konsisten. Gerindra dan PKS sebagai poros kontra pemerintah tidak selalu bersatu untuk mendukung pasangan calon kepala daerah. Gerindra dan PDI-P yang berseberangan dalam mendukung pemerintah justru bergabung mendukung beberapa pasangan calon kepala daerah.

Dari 13 daerah dengan calon tunggal, Gerindra dan PDI-P sama-sama mendukung 12 pasangan calon dari daerahnya masing-masing. Koalisi Gerindra dan PDI-P mendukung calon tunggal hanya absen di Prabumulih.

”Poros koalisi yang terbentuk keropos dan lemah sehingga ke depannya hubungan antara eksekutif dan legislatif yang memadai akan sulit dicapai,” kata Aditya.(*)

Pos terkait