Luwu Utara, MediaDuta — Komandan Batalyon (Danyon) D Pelopor Satuan Brimob Baebunta, Polda Sulawesi Selatan, Kompol Muhammad Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran aturan oleh anggotanya.
Penegasan ini disampaikannya saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).
“Di sini tidak ada tebang pilih. Semua anggota yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” tegas Kompol Agus.
Pernyataan tersebut merespons kasus yang melibatkan sejumlah anggota Brimob dalam insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang. Menurut Kompol Agus, seluruh anggota yang terlibat sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semuanya sudah kita beri sanksi. Hanya Briptu Vijai yang belum karena masih menjalani pendidikan. Setelah dia kembali, tentu akan kami beri sanksi sesuai SOP,” ujarnya.
Kompol Agus juga memastikan bahwa penanganan kasus Briptu Vijai telah diserahkan ke Polres Luwu Utara dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapapun.
“Kasusnya ditangani oleh Polres Luwu Utara, dan prosesnya masih berjalan. Kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus, semua tetap kita tindak sesuai aturan,” jelasnya.
Menanggapi isu yang beredar terkait pendidikan alih golongan kenaikan pangkat Briptu Vijai, Kompol Agus membantah keras hal tersebut. Ia menegaskan bahwa Briptu Vijai hanya sedang mengikuti pendidikan kejuruan dasar Brimob di Watukosek, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, yang telah dijadwalkan jauh sebelum kasus mencuat.
“Pendidikan yang diikuti Briptu Vijai bukan pendidikan pengembangan alih golongan tetapi pendidikan pengembangan kejuruan lanjutan Brimob, beliau sedang menjalani pendidikan yang sudah terdaftar enam bulan sebelumnya. Sehari setelah kasus tersebut mencuat, beliau langsung berangkat mengikuti pendidikan setelah mendapatkan TR dari satuan atas,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, Danyon D Pelopor Brimob Baebunta berharap dapat memperkuat kedisiplinan dan integritas di internal satuan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Semoga dengan adanya ketegasan ini, lebih memperkuat lagi kedisiplinan anggota dan lebih menjaga kepercayaan masyarakat,” harapnya.